Arah Kebijakan Pembangunan

Logo Website

Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Sidowayah Kecamatan Polanharjo selama periode Tahun 2019- 2025

Misi Pertama

Membangun kepribadian masyarakat yang agamis/ religius dan berbudi pekerti luhur.

Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;

  1. Meningkatkan dan mengembankan Sidowayah sebagai desa agamis ….
  2. Pelestarian adat istiadat dan tradisi yang berkembang di masyarakat

MISI KEDUA

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat; Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;

  1. Mengikutisertakan masyarakat dalam Penyusunan Rencana Kegiatan yang diadakan per dusun (Musdus)
  2. Mengikutsertakan masyarakat dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) yang diadakan setiap 6 tahun sekali
  3. Mengikutsertakan masyarakat dalam Musyawarah Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) yang diadakan setiap tahun
  4. Melibatkan pekerja-pekerja lokal dalam kegiatan pembangunan.

Misi Ketiga

Meningkatkan peran jender dan anak dalam event/ kegiatan maupun pembangunan desa; Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;

  1. Mengikutisertakan gender dan anak dalam Penyusunan Rencana Kegiatan yang diadakan per dusun (Musdus)
  2. Mengikutsertakan gender dan anak dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) yang diadakan setiap 6 tahun sekali
  3. Mengikutsertakan jender dan anak dalam Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang diadakan setiap tahun
  4. Memberi dana anggaran kegiatan untuk gender dan kelompok anak.

Misi Keempat

Meningkatkan kreatifitas dan aspirasi generasi muda terutama dalam kegiatan pendidikan, seni dan olah raga; Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;

  1. Mengadakan penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya narkoba dan AIDS
  2. Memberi dana anggaran rutin tiap tahun untuk kelompok pemuda.
  3. Merekomendasi event-event olahraga dan kesenian

Misi Kelima

Meningkatkan perekonomian desa yang memiliki daya saing tinggi berbasis pertanian, perikanan, dan budaya melalui proses pembangunan ekonomi yang berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan; Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;

  1. Fasilitasi dan Pengembangan terhadap kelompok-kelompok ekonomi produktif dengan bahan baku lokal;
  2. Menempatkan semua lembaga yang ada di desa sebagai mitra dalam melaksanakan program dan kegiatan desa dalam upaya menurunkan angka kemiskinan;
  3. Pengembangan teknologi tepat guna pada sektor pertanian dan perikanan
  4. Peningkatan sumber daya manusia pada sektor pertanian dan perikanan
  5. Fasilitasi kelompok-kelompok kesenian budaya yang ada di desa

Misi Keenam

Memperbaiki dan mengadakan sarana dan prasarana desa berdasarkan skala prioritas; Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;

  1. Pembangunan sarana dan prasarana fisik maupun non fisik yang ada di desa
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan Matrik Kegiatan per tahun.

Misi Ketujuh

Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;

  1. Diadakan/mengikuti Pelatihan Penyusunan APBDesa
  2. Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan desa tiap semester dan di akhir tahun anggaran

Misi Kedelapan

Menata sistem administrasi pemerintah desa yang transparan dan akuntabel; Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;

  1. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh kecamatan/kabupaten
  2. Mengikuti lomba administrasi desa
  3. Pendataan secara rutin Aset-aset desa.

Misi Kesembilan

Meningkatkan kinerja perangkat desa sebagai pengayom, pelindung, sekaligus abdi Negara dan abdi masyarakat; Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;

  1. Merencanakan Pembinaan Rutin Perangkat desa tiap tahun oleh kecamatan/kabupaten
  2. Berkoordinasi dengan BPD dan lembaga terkait kinerja perangkat desa.
  1. Melaksanakan reformasi birokrasi dengan mengembangkan profesionalisme melalui penataan struktur yang proporsional serta penerapan jabatan sesuai dengan kemampuan kinerja;
  2. Mengembangkan sarana dan prasarana public sesuai dengan teknologi yang berkembang.

Misi Kesepuluh

Meningkatkan koordinasi dengan lembaga desa dan instansi terkait dalam merumuskan dan melaksanakan program- program desa; Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;

  1. Mengikutsertakan lembaga-lembaga dan instansi terkait dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
  2. Mengikutsertakan lembaga-lembaga yang ada di desa dalam kegiatan yang diadakan oleh desa, kecamatan maupun kabupaten.
  3. Fasilitasi terhadap lembaga yang ada di desa.

Misi Kesebelas

Memberdayakan fungsi-fungsi lembaga yang ada di desa sebagai Satuan kerja Pemerintahan Desa; Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;

  1. Mengikutsertakan lembaga-lembaga desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
  2. Mengikutsertakan lembaga-lembaga dalam acara-acara yang diadakan oleh kecamatan/ kabupaten.